Minggu, 14 Maret 2010

Juknis DAK

Petunjuk Pelaksanaan dan Tehnis Dana Alokasi Khusus (Juknis DAK) bidang Pendidikan tahun 2010 atau peraturan menteri pendidikan nasional tentang DAK pendidikan tahun 2010 adalah sesuatu yang paling di cari setelah SK bupati tentang SD peneriman dana bantuan DAK pendidikan tahun 2010, oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Yang sudah-sudah bisa anggota DPR, bisa oknum dinas, bisa CV bahkan, bisa LSM, mafia proyek dan lain-lain.

Siapa cepat mendapatkannya, dia akan menang satu langkah karena paham lebih dahulu mekanis pelaksanaanya. Misalnya, jika swa kelola, maka akan sesepatnya mendatangi kepala sekolah SD calon penerima DAK 2010. Kepala sekolah tentu akan terkaget-kaget bahwa SD nya benar-benar akan mendapatkan DAK pendidikan yang nilainya ratusan juta itu. Dari situlah bisa di mulai semacam kesepakatan kerjasama. Kalau dalam kampanye ya semacam mencuri start gitu lah.

Jika bukan swakelolah, semacam lelang gitu…maka akan banyak pihak yang akan terlibat atau melibatkan diri dalam mempengaruhi urusan lelang melelang sebuah pekerjaan misalnya pada sisi item persyaratan administrasi. Ini sudah terjadi di tahun 2008 lalu. Dima peraturan menuntut di bentuknya tim verivikasi barang (bukan panitia lelang), tetapi peraturannya mengadopsi peraturan perlelangan. Banyak orang, kelompok ikut mempengaruhi tim agar meloloskan atau mendellete CV tertentu.

Di tahun 2008, di Kebumen Tim verivikasi terbukti megkondisikannya, ada konspirasi. Walau kasus ini tidak sampai kepada meja hijau, namun akhirnya tim verivikasi itu bubar. Dan pelaksanaan di serahkan murni kepada kepala sekolah sebagai swakelola murni.

2010 bantuan DAK pendidikan kabarnya akan di lelang karena bernilai sampai 280 juta untuk setiap SD.

Semoga dengan perbaikan system dari swakelola ke lelang akan bertambah baik kualitas pekerjaan dan kualitas bantuannya. Sehingga anak didik bangsa ini mendapat fasilitas belajar yang baik. Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar