Minggu, 14 Maret 2010

UU Jasa Konstruksi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai klasifikasi dan
kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran
masyarakat jasa konstruksi yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan
usaha jasa konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4408);
MEMUTUSKAN: . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN
2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT
JASA KONSTRUKSI.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga ketentuan
Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
2. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk
menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha
atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian
kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan
tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian
masing-masing.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat terdiri dari:
a. survei;
b. perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
c. studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
d. perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
e. penelitian.
(2) Lingkup . . .
- 3 -
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat terdiri dari jasa:
a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu
dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan
konstruksi.
(2a) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terdiri atas:
a. rancang bangun (design and build);
b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima
jadi (engineering, procurement, and construction);
c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key
project); dan/atau
d. penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja
(performance based).
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau
pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:
a. manajemen proyek;
b. manajemen konstruksi;
c. penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
(5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang
berbadan hukum.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat
umum dan spesialis.
(2) Bidang . . .
- 4 -
(2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas
bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan
keterampilan tertentu.
(3) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus
memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan
konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari
penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir
atau berfungsinya bangunan konstruksi.
(4) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian
tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik
lain.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat
keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan
subbagian pekerjaan konstruksi dari bagian tertentu
bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi
sederhana.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Badan usaha jasa konstruksi yang memberikan layanan
jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi
dan kualifikasi usaha.
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal 8D yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
untuk bidang usaha jasa perencanaan dan jasa
pengawasan konstruksi meliputi:
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineering);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultansi lainnya.
(2) Klasifikasi . . .
- 5 -
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi
meliputi:
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
(3) Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibagi menjadi
beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi.
(4) Setiap subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi
satu atau gabungan dari beberapa pekerjaan
konstruksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian
subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 8B
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil.
(2) Setiap kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibagi menjadi beberapa subkualifikasi
usaha jasa konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian
subkualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 8C
(1) Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa
konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan
oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa
konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi
dan kualifikasi.
(2) Klasifikasi . . .
- 6 -
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. arsitektur;
b. sipil;
c. mekanikal;
d. elektrikal;
e. tata lingkungan; dan
f. manajemen pelaksanaan.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. tenaga ahli; dan
b. tenaga terampil.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a terdiri atas subkualifikasi:
a. muda;
b. madya; dan
c. utama.
(5) Tenaga terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas subkualifikasi:
a. kelas tiga;
b. kelas dua; dan
c. kelas satu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
kompetensi untuk subkualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam
peraturan Menteri.
Pasal 8D
Dalam hal sertifikasi untuk bidang usaha instalasi
mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8A ayat (2) huruf c dan orang perseorangan untuk
klasifikasi elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8C ayat (2) huruf d, harus berkoordinasi dengan instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagalistrikan.
6. Ketentuan . . .
- 7 -
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha jasa
konsultansi perencanaan dan/atau jasa konsultansi
pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan
layanan jasa perencanaan dan layanan jasa
pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki.
(2) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana
konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana,
dan dengan biaya kecil.
(3) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang bukan
berbadan hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil sampai sedang,
berteknologi sederhana sampai madya, dengan biaya
kecil sampai sedang.
(4) Dihapus.
(5) Untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi dan
atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya
besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang
berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing
yang dipersamakan.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 10
ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko,
teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11
ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Penanggung jawab teknik yang merupakan tenaga
tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa
pelaksanaan, dan jasa pengawasan harus memiliki
sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja
konstruksi.
9. Ketentuan . . .
- 8 -
9. Ketentuan Bab II Bagian Keempat dihapus.
10. Ketentuan Bab III dihapus.
11. Ketentuan Pasal 22 tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga penjelasan Pasal 22 adalah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Peraturan
Pemerintah ini.
12. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan ayat (4) sampai dengan ayat (8) dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa
konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Lembaga Tingkat Nasional, yang berkedudukan di
ibu kota negara; dan
b. Lembaga Tingkat Provinsi, yang berkedudukan di
ibu kota provinsi.
(3) Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masingmasing
beranggotakan wakil dari unsur:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang telah
memenuhi persyaratan;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah
memenuhi persyaratan;
c. perguruan tinggi yang memiliki disiplin keilmuan
yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa
konstruksi dan/atau pakar yang bergerak di bidang
usaha jasa konstruksi; dan
d. pemerintah, yang terdiri dari pejabat instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dibidang
pembinaan jasa konstruksi berdasarkan
rekomendasi dari Menteri untuk Lembaga Tingkat
Nasional atau gubernur untuk Lembaga Tingkat
Provinsi.
(4) Dihapus . . .
- 9 -
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) tetap, penjelasannya diubah,
sehingga penjelasan Pasal 25 ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Peraturan
Pemerintah ini, serta ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat
(3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
mempunyai sifat nasional, independen, mandiri, dan
terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2) Kepengurusan Lembaga Tingkat Nasional dikukuhkan
oleh Menteri dan kepengurusan Lembaga Tingkat
Provinsi dikukuhkan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta
mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman
pelaksanaan tugas Lembaga setelah mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan
fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
16. Ketentuan . . .
- 10 -
16. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga
dapat memperoleh dana yang antara lain berasal dari:
a. pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga;
b. kontribusi dari anggota Lembaga;
c. bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak
mengikat.
(2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah memberikan dukungan pendanaan untuk
kegiatan kesekretariatan Lembaga.
17. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal
baru, yakni Pasal 28A, 28B, dan 28C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi Tenaga
Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) huruf c, Lembaga Tingkat Nasional
membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional dan
Lembaga Tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi
Tenaga Kerja Provinsi.
(2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Utama; dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi Tenaga
Asing.
(3) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Madya dan Muda; dan
b. sertifikasi Tenaga Terampil.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi
setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat
Nasional.
Pasal 28B . . .
- 11 -
Pasal 28B
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf d, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit
Sertifikasi Badan Usaha Nasional dan Lembaga
Tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Badan
Usaha Provinsi.
(2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi besar;
dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan
usaha asing.
(3) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi
sertifikasi untuk badan usaha dengan kualifikasi
menengah dan kecil.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Unit Sertifikasi Badan Usaha setelah
memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
Pasal 28C
(1) Selain Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh
Lembaga, masyarakat jasa konstruksi dapat
membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja.
(2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya melayani sertifikasi Tenaga Ahli
Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil dalam
1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam 1 (satu) wilayah provinsi dapat dibentuk lebih
dari 1 (satu) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja setelah
memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
18. Ketentuan . . .
- 12 -
18. Ketentuan Pasal 29 huruf a dan huruf d diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
dalam:
a. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan
Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
b. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian
tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
c. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai
tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan
kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya
dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan,
asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan
yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas
pelanggaran yang dilakukan; dan
e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi
atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
19. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29A
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada
Lembaga Tingkat Nasional dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit
kerja di lingkungan Kementerian yang bertanggung
jawab di bidang konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang membidangi urusan
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29B . . .
- 13 -
Pasal 29B
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada
Lembaga Tingkat Provinsi dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah
yang membidangi konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan gubernur.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 8C ayat (1),
Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang
perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan
sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan
kegiatan usaha;
c. pembatasan bidang usaha;
d. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja;
e. pencabutan registrasi; dan/atau
f. pembatalan keanggotaan asosiasi.
21. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga
Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini harus sudah dikukuhkan
paling lama pada bulan Desember 2011.
(2) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga
Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan
dikukuhkannya Pengurus Lembaga Tingkat Nasional
dan Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 7
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
ttd.
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
I. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Dalam
perkembangan selanjutnya, pengaturan dalam peraturan pemerintah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha jasa
konstruksi, sehingga usaha jasa konstruksi nasional tidak berkembang
sesuai tuntutan pasar, baik pasar nasional maupun pasar internasional.
Guna mempercepat upaya pengembangan usaha jasa konstruksi nasional
dan bertolak dari pengalaman empiris selama ini maka pembidangan usaha
jasa konstruksi dirasakan sangat mendesak untuk dilakukan peninjauan
kembali.
Sementara itu penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi juga belum dapat
secara efektif mengantarkan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
khususnya dalam mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh,
andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
PASAL I
Cukup jelas.
Pasal 1
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Layanan jasa konstruksi terintegrasi dapat dilaksanakan oleh
penyedia jasa atau konsorsium penyedia jasa yang mempunyai
kompetensi usaha perencanaan, dan/atau usaha pelaksanaan,
dan/atau usaha pengawasan konstruksi, dan/atau lainnya sesuai
dengan karakteristik layanan yang diperlukan.
Ayat (3)
Huruf a
Penyedia jasa membuat rancangan (rencana) atau desain
sesuai persyaratan dari pengguna jasa dan menyediakan jasa
pelaksanaan.
Huruf b
Penyedia jasa melaksanakan pembangunan suatu industri
proses atau suatu pembangkit tenaga atau suatu sarana
industri atau suatu prasarana (infrastruktur) atau fasilitas
lainnya, dimana seluruh pekerjaan perencanaan, pengadaan,
dan pelaksanaan, termasuk instalasi dan pengoperasian awal
(commissioning) dilaksanakan secara terintegrasi berdasarkan
tingkat kepastian keluaran (output), harga akhir, dan waktu
penyelesaian sehingga siap untuk dioperasikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 3 -
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 8A
Cukup jelas.
Pasal 8B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk pembagian subkualifikasi usaha kecil harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai usaha kecil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8C
Cukup jelas.
Pasal 8D
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pembatasan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi dalam sertifikat dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan terhadap para pihak dan masyarakat atas risiko
pekerjaan konstruksi.
Ayat (2) . . .
- 4 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (5)
Badan usaha asing yang dipersamakan adalah badan usaha asing
yang melaksanakan kegiatan di Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Selain memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan
bidangnya, penanggung jawab teknik harus memiliki kemampuan
manajerial dibidang pelaksanaan pekerjaan, seperti administrasi
keuangan, pengendalian mutu, serta keselamatan dan kesehatan
kerja.
Pasal 22
Ayat (1)
Kegiatan fasilitasi pemerintah meliputi antara lain:
a. menghimpun masukan-masukan masyarakat mengenai jasa
konstruksi dan merumuskan sebagai bahan pertemuan Forum;
b. menghimpun hasil Forum dan menyampaikan kepada yang
berkepentingan serta memonitor tindak lanjutnya; dan/atau
c. melaksanakan sosialisasi dan kegiatan lain, termasuk
pembiayaan, untuk memastikan penyelenggaraan Forum di
tingkat nasional dan tingkat provinsi secara berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24 . . .
- 5 -
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persyaratan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang dapat
menjadi anggota Lembaga antara lain jumlah dan sebaran cabang
dan/atau anggota, kontinuitas pembinaan kepada anggota dalam
jangka waktu tertentu, kepatuhan terhadap kode etik dan konstitusi
asosiasi.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sifat nasional dalam ayat ini adalah dalam
hal norma dan aturan, baik di tingkat nasional maupun provinsi
berada dalam satu sistem kelembagaan.
Yang dimaksud dengan independen dalam ayat ini adalah dalam hal
kebijakan pengembangan jasa konstruksi, Lembaga harus dapat
bertindak secara independen, tidak berada dibawah pengaruh
siapapun, baik dari unsur pengusaha swasta maupun unsur
aparatur pemerintah berdasarkan asas pengaturan jasa konstruksi.
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah tumbuh dan
berkembangnya daya saing konstruksi nasional.
Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah adanya
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan
peluang bagi para pihak, terwujudnya transparansi dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memungkinkan para
pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan kepastian
akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya
koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan
penyimpangan.
Yang dimaksud dengan nirlaba dalam ayat ini adalah Lembaga dalam
melaksanakan kegiatannya tidak boleh berorientasi untuk mencari
keuntungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26 . . .
- 6 -
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dukungan kesekretariatan Lembaga meliputi dukungan
administrasi, teknis, dan keahlian.
Pendanaan dari Pemerintah dibebankan pada anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang jasa
konstruksi.
Pasal 28A
Cukup jelas.
Pasal 28B
Cukup jelas.
Pasal 28C
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29B
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5092

Tidak ada komentar:

Posting Komentar