Minggu, 14 Maret 2010

PIHAK- PIHAK TERKAIT DALAM PENGELOLAAN BOS

1
PIHAK- PIHAK TERKAIT DALAM PENGELOLAAN
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Siapa sajakah pihak yang terkait dalam pengelolaan Program BOS ?
A. Latar Belakang
Sebagai pengganti Subsidi BBM, pelaksanaan pemberian Program BOS
ditargetkan pada masyarakat yang diwajibkan mengikuti pendidikan
dasar 9 tahun namun tidak memiliki kemampuan secara finansial
untuk melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu sasaran program BOS adalah
semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh
propinsi di Indonesia.
BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah
ditetapkan berdasarkan jumlah murid. 1
Agar tujuan pelaksanaan program BOS berhasil sesuai dengan tujuan
dan tepat sasaran maka diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik di
antara pihak-pihak yang terkait, baik Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama di tingkat pusat, maupun Kanwil Diknas dan Kantor
Depag di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta Sekolah/Madrasah
sebagai penerima dana BOS.
Dalam implementasinya di lapangan, masih banyak pihak yang kurang
memahami tentang siapa saja para pihak yang terkait dengan penyaluran,
penggunaan, maupun pertanggungjawaban dana BOS ini, dan bagaimana
peranan atau fungsinya dalam Program BOS tersebut. Pemahaman tentang
siapa saja yang terkait dalam Program BOS sangat diperlukan dalam rangka
memperjelas tentang batas-batas pertanggungjawaban pengelolaan dana
BOS. Hal ini diperlukan, terutama apabila timbul permasalahan tentang siapa
yang harus bertanggung jawab atas adanya ‘kesalahan’ dalam pengelolaan
dana BOS.
B. Permasalahan
Siapa sajakah pihak yang terkait dalam pengelolaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) ?
1Sumber : Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
2
C. Pelaksanaan Penyaluran dan Pengelolaan Dana BOS
Pelaksanan penyaluran dan pengelolaan Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dilakukan oleh organisasi pelaksana yang sebut Tim PKPSBBM
serta Sekolah/Madrasah yang memperoleh alokasi dana BOS.
Tim PKPS-BBM dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Organisasi Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) :2
A. Tingkat Pusat
1. Organisasi
Keterangan :
Tim Pelindung:
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Ketua Bappenas, Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Penanggungjawab:
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas & Dirjen Kelembagaan
Islam Depag
Pelaksana:
Tim PKPS-BBM Tingkat Pusat yang terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional
dan Departemen Agama.
Struktur Pelaksana:
Ketua Satker PKPS BBM (dari Depdiknas), Bendahara (dari Depdiknas), Seksi Data (1
dari Depdiknas dan 1 dari Depag), Seksi BKM (1 dari Depdiknas dan 1 dari Depag), Seksi
BOS SD/MI/Salafiah setara SD (2 dari Depdiknas dan 2 dari Depag), Seksi BOS
SMP/Mts/Salafiah setara SMP (2 dari Depdiknas dan 2 dari Depag), Seksi Monitoring
dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Masalah (2 dari Depdiknas dan 2 dari Depag),
Seksi Publikasi/Humas (1 dari Depdiknas dan 1 dari Depag).
2 Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2007, Depdiknas-Depag, Tahun 2007
Pelindung
Penanggungjawab
Pelaksana
Ketua Satker PKPS-BBM
Bendahara Seksi BKM Seksi Data
Seksi BOS
SD/MI/Salafiah setara SD
Seksi BOS
SMP/Mts/Salafiah setara
SMP
Seksi Seksi
Publikasi/
Struktur Pelaksana
3
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim PKPS-BBM Pusat:
a. Menyusun rancangan program
b. Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap propinsi
c. Menetapkan draft alokasi tiap kabupaten/kota
d. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program
e. Mempersiapkan dan melatih Tim PKPS-BBM Propinsi
f. Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku
petunjuk pelaksanaan program
g. Menyusun standarisasi sistem database
h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi
i. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan
yang dilakukan oleh Tim PKPS-BBM Propinsi atau Tim PKPS-BBM
Kabupaten/Kota.
j. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait
B. Tingkat Propinsi
1. Organisasi
Penanggungja
Pelaksana
Ketua Satker PKPSBendahara
Seksi BKM Seksi
Seksi BOS
SD/MI/Salafiah setara SD
Seksi BOS
SMP/Mts/Salafiah setara
SMP
Seksi Seksi
Publikasi/
Pengarah
Pelindung
Struktur Pelaksana
4
Keterangan :
Pelindung: Gubernur
Pengarah: Ketua Bappeda Propinsi
Penanggungjawab:
Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
(Kanwil Depag).
Pelaksana:
Tim PKPS BBM tingkat Propinsi yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Propinsi dan
Kanwil Depag.
Struktur Pelaksana:
Ketua Satker PKPS BBM (dari Dinas Pendidikan Propinsi), Bendahara (dari Dinas
Pendidikan Propinsi), Seksi Pendataan (1 dari Subdin Program Dinas Pendidikan dan 1
dari Kanwil Depag), Seksi BKM (1 dari Subdin yang menangani SMA/SMK Dinas
Pendidikan dan 1 dari Kanwil Depag), Seksi BOS SD/MI/Salafiah setara SD(1 dari
Subdin yang menangani SD Dinas Pendidikan dan 1 dari Kanwil Depag), Seksi BOS
SMP/Mts/Salafiah setara SMP (1 dari Subdin SMP Dinas Pendidikan dan 1 dari Kanwil
Depag), Seksi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Masalah (1 dari Dinas
Pendidikan dan 1 dari Kanwil Depag), Seksi Publikasi/Humas (1 dari Dinas Pendidikan
dan 1 dari Kanwil Depag).
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim PKPS BBM Propinsi
a. Menetapkan alokasi bantuan tiap kabupaten/kota
b. Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya di propinsi.
c. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai
dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan.
d. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program di tingkat
propinsi.
e. Mempersiapkan dan melatih Tim PKPS-BBM Kab/Kota
f. Melakukan pendataan penerima bantuan
g. Menyalurkan dana PKPS-BBM ke sekolah penerima BOS dan siswa
penerima BKM.
h. Menyalurkan dana sosialisasi, operasional dan monev ke Tim PKPSBBM
Kab/Kota.
i. Berkoordinasi dengan lembaga penyalur dan Tim PKPS-BBM
Kabupaten/Kota dalam penyaluran dana.
j. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
l. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan
dana di tingkat propinsi.
m. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim PKPS-BBM
Pusat dan instansi terkait.
n. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dari sumber APBD
sesuai yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003.
5
C. Tingkat Kabupaten/Kota
1. Organisasi
Keterangan :
Pelindung: Bupati/Walikota
Pengarah: Ketua Bappeda Kabupaten/Kota
Penanggungjawab: Kadis Pendidikan Kab./Kota & Kepala Kantor Depag.
Pelaksana:
Tim PKPS BBM tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Struktur Pelaksana:
Manager PKPS-BBM (dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), Seksi Pendataan (1 dari
Subdin Program Dinas Pendidikan Kab/Kota dan 1 dari Kantor Depag), Seksi BKM (1
dari Subdin yang menangani SMA/SMK Dinas Pendidikan Kab/Kota dan 1 dari Kantor
Depag), Seksi BOS SD/MI/Salafiah setara SD(1 dari Subdin yang menangani SD Dinas
Pendidikan Kab/Kota dan 1 dari Kantor Depag), Seksi BOS SMP/Mts/Salafiah setara
SMP (1 dari Subdin SMP Dinas Pendidikan Kab/Kota dan 1 dari Kantor Depag), Seksi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Masalah (1 dari Dinas Pendidikan dan
1 dari Kanwil Depag).
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim PKPS BBM Kabupaten/Kota
a. Menetapkan alokasi BOS dan BKM untuk setiap sekolah sesuai
alokasi/kuota.
b. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah penerima.
c. Melakukan Pendataan sekolah diwilayahnya.
Penanggungja
Pelaksana
Manager PKPS-BBM
Seksi
Seksi BKM
Seksi BOS
SD/MI/Salafiah setara SD
Seksi BOS
SMP/Mts/Salafiah setara
SMP
Seksi
Pengarah
Pelindung
Struktur Pelaksana
6
d. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan
lembaga penyalur yang ditunjuk, serta dengan sekolah dalam
rangka penyaluran dana.
e. Mengumumkan nama sekolah beserta besar dana bantuan yang
diterima.
f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
g. Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim PKPS-BBM Propinsi
h. Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah dan lembaga
penyalur
i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
j. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat
kabupaten/kota.
k. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim PKPS-BBM
Propinsi dan instansi terkait.
l. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dari sumber APBD
sesuai yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Catatan :
Struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota yang diuraikan di atas adalah struktur
minimum yang diperlukan minimum yang diperlukan. Bilamana Tim PKPS-BBM
Kab/Kota memandang perlu ditambah unsurnya, misalnya melibatkan aparat tingkat
kecamatan, maka hal tersebut diperkenankan dengan konsekuensi pendanaannya
berasal dari Pemda setempat.
D. Tingkat Sekolah
1. Organisasi
Keterangan:
Penanggungjawab:
a. Kepala Sekolah/Madrasah/Penanggungjawab Program Wajar Dikdas Salafiah.
b. Kepala Sekolah/Madrasah menunjuk guru/bendahara sekolah yang
bertanggungjawab dalam mengelola dana BOS ditingkat sekolah.
c. Komite Sekolah memantau pelaksanaan penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh
Kepala Sekolah.
Kepala
Sekolah/Madrasah/
Penanggungjawab
Program Wajar Dikdas
Salafiah
Bendahara
Komite Sekolah/
Madrasah/Pengasuh
Pontren/Ketua
7
2. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah / Madrasah
a. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
b. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dan di
sekolah
c. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
d. Melaporkan penggunaan dan BOS kepada Tim PKPS-BBM Kab/Kota.
D. Monitoring dan Pengawasan dana BOS
Kegiatan Monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan dana BOS adalah dilakukan oleh lembaga di luar program
(monev eksternal) yang kompeten, antara lain :
1. Instansi pengawasan: BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Bawasda
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tim monitoring Independen: Perguruan Tinggi, DPR, BIN atau Tim
Independen Khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3. Unsur masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan, LSM, BMPS, maupun
organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya.
4. Unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah/ madrasah,
Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
E. Penyelewengan Dana BOS
Pedoman dan petunjuk penggunaan dana BOS telah disebarluaskan
kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media cetak, radio, dan
elektronik, juga diklat untuk tenaga pendidik terkait. Oleh karena itu
penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS yang dapat
merugikan negara/daerah dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dikenakan
sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi yang dapat diberikan
kepada mereka yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam bentuk:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundangundangan
yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi
kerja)
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
3. Penerapan proses hukum.
4. Pemblokiran dana untuk penyaluran periode berikutnya dan penghentian
sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan
8
Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja
dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau
golongan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar tujuan pelaksanaan program BOS berhasil sesuai dengan tujuan dan
tepat sasaran maka diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik di
antara pihak-pihak yang terkait.
2. Pelaksanan penyaluran dan pengelolaan Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dilakukan oleh organisasi pelaksana yang sebut Tim PKPSBBM
serta Sekolah/Madrasah yang memperoleh alokasi dana BOS. Tim
PKPS-BBM dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dana BOS
adalah kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga di
luar program (monev eksternal). Pengawasan terhadap pelaksanaan
Program PKPS-BBM ini dilakukan oleh lembaga pengawasan yang
kompeten, antara lain oleh: Instansi pengawasan, Tim monitoring
Independen, Unsur masyarakat dari unsur Dewan Pendidikan, LSM, BMPS,
maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya dan Unit-unit
pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah/madrasah, Kabupaten/
Kota, Propinsi dan Pusat.
4. Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS yang dapat
merugikan negara/daerah dan/atau sekolah dan/atau siswa akan
dikenakan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang, antara lain
berupa: sanksi kepegawaian, penerapan tuntutan perbendaharaan dan
ganti rugi, penerapan proses hukum maupun pemblokiran dana untuk
penyaluran periode berikutnya dan penghentian sementara seluruh
bantuan pada tahun berikutnya.
Daftar Pustaka :
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Buku Panduan Pelaksanan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2007,
Depdiknas – Depag, 2007
3. Berbagai sumber bacaan dan artikel dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar